Sabtu, 08 Oktober 2011

Tugas Softskill (1)


NAMA       :    DIMAS ARYO WIJAYA                
KELAS       :   2EA18
NPM           :   19210482


KOPERASI

PENDAHULUAN

Koperasi adalah organisasi yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.

·      Konsep Koperasi
Munkner, University of Manburg, Jerman, menjelaskan bahwa Koperasi dibedakan menjadi dua Konsep, yaitu Konsep Koperasi Barat dan Konsep Koperasi Sosialis. Hal ini  dilator-belakangi oleh pemikiran bahwa  pada dasarnya perkembangan konsep-konsep yang ada berasal dari negara-negara barat dan negara-negara berpaham sosialis, sedangkan konsep yang berkembang di negara dunia ketiga merupakan perpaduan dari kedua konsep tersebut. Untuk lebih lanjutnya akan dijelaskan dibawah ini :

1.    Konsep Koperasi Barat
Dalam Konsep ini dikatakan bahwa koperasi merupakan organisasi swasta yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai kesamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi. Koperasi dalam pengertian tersebut dapat dikatakan sebagai “organisasi bagi egoisme kelompok”. 
Namun demikian, unsur egoistik ini di-imbangi dengan unsur positif sebagai berikut :
·       Keinginan individual dapat dipuaskan dengan cara bekerjasama antar sesame anggota, dengan saling menguntungkan.
·       Setiap individu dengan tujuan yang sama dapat berpartisipasi untuk mendapatkan keuntungan dan menanggung risiko bersama.
·       Hasil berupa surplus/keuntungan didistribusikan kepada anggota sesuai dengan metode yang telah disepakati.
·       Keuntungan yang belum didistribusikan akan dimasukkan sebagai cadangan koperasi.

Dampak tidak langsung koperasi terhadap anggota hanya dapat dicapai, bila dampak langsungnya sudah diraih. Dampak koperasi secara tidak langsung adalah sebagai berikut:
·       Pengembangan sosial ekonomi sejumlah produsen skala kecil maupun pelanggan.
·       Mengembangkan inovasi pada perusahaan skala kecil, misalnya inovasi teknik dan metode produksi.
·       Memberikan distribusi pendapatan yang lebih seimbang dengan pemberian harga yang wajar antara produsen dengan pelanggan, serta pemberian kesempatan yang sama pada koperasi dan perusahaan kecil.

2.    Konsep Koperasi Sosialis
Konsep Koperasi Sosialis menyatakan bahwa koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah, dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional. Sebagai alat pelaksana dari perencanaan yang ditetapkan secara sentral, maka Koperasi merupakan bagian dari suatu tata administrasi yang menyeluruh, berfungsi sebagai badan yang turut menentukan kebijakan publik, serta merupakan badan pengawasan dan pendidikan. Peran penting lain koperasi ialah sebagai wahana untuk mewujudkan kepemilikan kolektif sarana produksi dan untuk mencapai tujuan sosial politik. Menurut konsep ini, koperasi tidak berdiri sendiri tetapi merupakan subsistem dari sistem sosialisme untuk mencapai tujuan-tujuan sistem sosialis-komunis.

3.    Konsep Koperasi Negara Berkembang
Dalam Konsep ini, Munkner hanya membedakan koperasi berdasarkan Konsep Barat dan Konsep Sosialis. Walaupun masih mengacu pada kedua konsep tersebut, namun koperasinya sudah berkembang dengan ciri tersendiri, yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangan. Adanya campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangan koperasi di Indonesia membuatnya mirip dengan konsep sosialis. Perbedaanya adalah tujuan koperasi dalam konsep sosialis adalah untuk merasionalkan factor produksi dari kepemilikan kolektif, sedangkan koperasi di Negara Berkembang seperti di Indonesia, tujuanya adalah meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya.

·      Latar Belakang timbulnya Aliran Koperasi

Perbedaan ideologi suatu bangsa akan mengakibatkan perbedaan sistem perekonomiannya dan tentunya aliran koperasi yang di-ikutipun akan berbeda. Namun sebaliknya, setiap sistem perekonomian suatu bangsa juga akan menjiwai ideologi bangsanya dan aliran koperasinya pun akan menjiwai sistem perekonomian dan ideologi bangsa tsb.

Aliran Koperasi
Secara umum aliran koperasi yang dianut oleh berbagai negara di dunia dapat dikelompokkan berdasarkan peran gerakan koperasi dalam sistem perekonomian dan hubungannya dengan pemerintah. Paul Hubert Casselman membagi menjadi 3 aliran :
·       Aliran Yardstick
·       Aliran Sosialis
·       Aliran Persemakmuran (Commonwealth)

1.    Aliran Yardstick
Aliran ini pada umumnya dijumpai pada negara-negara yang berideologi kapitalis atau yang menganut sistem perekonomian liberal. Menurut aliran ini, Koperasi dapat menjadi kekuatan untuk mengimbangi, menetralisasikan, dan mengoreksi berbagai keburukan yang ditimbulkan oleh sistem kapitalisme. Walaupun demikian, aliran ini menyadari bahwa organisasi koperasi sebenarnya kurang berperan penting dalam masyarakat, Khususnya dalam sistem dan struktur perekonomiannya. Pengaruh aliran ini cukup kuat, terutama di negara-negara barat dimana industri berkembang dengan pesat dibawah sistem kapitalisme.

2.    Aliran Sosialis
Menurut aliran ini koperasi dipandang sebagai alat yang paling efektif untuk mencapai kesejahteraan masyarakat, di samping itu men-satukan rakyat lebih mudah melalui organisasi koperasi. Pengaruh aliran ini banyak dijumpai di negara-negara Eropa Timur dan Rusia.

3.    Aliran persemakmuran
Aliran persemakmuran (Comminwealth) memandang koperasi sebagai  alat yang efisien dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat. Hubungan Pemerintah dengan gerakan koperasi bersifat “Kemitraan (partnership)”, dimana pemerintah bertanggung jawab dan berupaya agar iklim pertumbuhan koperasi tercipta dengan baik

·      Sejarah Perkembangan Koperasi
Koperasi Modern yang berkembang, lahir pertama kali di Inggris, yaitu di Kota Rochdale pada tahun 1844Koperasitimbul pada masa perkembangan kapitalisme sebagai akibat revolusi industri. Pada awalnya, Koperasi Rochdale berdiri dengan usaha penyediaan barang-barang konsumsi untuk keperluan sehari-hari. Akan tetapi seiring dengan terjadinya pemupukan modal koperasi, koperasi mulai merintis untuk memproduksi sendiri barang yang akan dijual.
Kegiatan ini menimbulkan kesempatan kerja bagi anggota yang belum bekerja dan menambah pendapatan bagi mereka yang sudah bekerja. Pada tahun 1851, koperasi tersebut akhirnya dapat mendirikan sebuah pabrik dan mendirikan perumahan bagi anggota-anggotanya yang belum mempunyai rumah.
Perkembangan koperasi di Rochdale sangat memengaruhi perkembangan gerakan koperasi di Inggris maupun di luar Inggris. Pada tahun 1852, jumlah koperasi di Inggris sudah mencapai 100 unit. Pada tahun 1862, dibentuk-lah Pusat Koperasi Pembelian dengan nama The Cooperative Whole Sale Society (CWS).
Pada tahun 1945, CWS berhasil mempunyai lebih kurang 200 pabrik dengan 9.000 orang pekerja. Melihat perkembangan usaha koperasi baik di sektor produksi maupun di sektor perdagangan, pimpinan CWS kemudian membuka perwakilan-perwakilan di luar negeri seperti New York, Kepenhagen, Hamburg, dan lain-lain.Dalam perjalanan sejarah, koperasi tumbuh dan berkembang ke seluruh dunia di samping badan usaha lainnya. Setengah abad setelah pendirian Koperasi Rochdale, seiring dengan berkembangnya koperasi di berbagai negara, para pelopor koperasi sepakat untuk membentuk International Cooperative Alliance (ICA - Persekutuan Koperasi Internasional) dalam Kongres Koperasi Internasional yang pertama pada tahun 1896, di London. Dengan terbentuknya ICA, maka koperasi telah menjadi suatu gerakan internasional.

Sejarah Perkembangan Koperasi di Indonesia
Ø Tahun 1895 di Leuwiliang didirikan pertama kali koperasi di Indonesia (Sukoco, “Seratus Tahun Koperasi di Indonesia”). Raden Ngabei Ariawiriaatmadja, Patih Purwokerto beserta kawan-kawannya mendirikan Bank Simpan Pinjam untuk menolong teman seangkatan yaitu para pegawai negeri pribumi melepaskan diri dari cengkeraman pelepas uang (rentenir).
Ø Tahun 1920 diadakan Cooperative Commissie yang diketuai oleh Dr. JH. Boeke sebagai Adviseur voor Volks-credietwezen. Komisi ini diberi tugas untuk menyelidiki apakah koperasi bermanfaat di Indonesia.
Ø Tanggal 2 Juli 1947, diselenggarakan kongres gerakan koperasi se-Jawa yang pertama di Tasikmalaya.
Ø Tahun 1960 Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 140 tentang Penyaluran Bahan Pokok dan menugaskan koperasi sebagai pelaksananya.
Ø Tahun 1961, diselenggarakan Musyawarah Nasional Koperasi I (Munaskop I) di Surabaya untuk  melaksanakan prinsip Demokrasi Terpimpin dan Ekonomi Terpimpin.
Ø Tahun 1965, Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 14 th 1965, dimana prinsip NASAKOM  (Nasionalis, Sosialis dan Komunis) diterapkan di Koperasi. Tahun ini juga dilaksanakan Munaskop II di Jakarta.
Ø Tahun 1967 Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 12 tahun 1967 tentang Pokok Pokok  Perkoperasian disempurnakan dan diganti dengan UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian.
Ø Peraturan Pemerintah No.9 tahun 1995 tentang kegiatan Usaha Simpan Pinjam dan Koperasi.

PEMBAHASAN

·      Pengertian Koperasi
1.    Definisi Koperasi Menurut ILO (International Labour Organization)
Dalam definisi ILO terdapat 6 elemen yang dikandung dalam koperasi, yaitu :
1)   Koperasi adalah perkumpulan orang-orang
2)   Penggabungan orang-orang berdasarkan kesukarelaan
3)   Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai
4)   Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis
5)   Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan
6)   Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang

2.    Definisi Koperasi Menurut Arifinal Chaniago (1984)
Menurut beliau, Koperasi sebagai suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara ke-keluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.

3.    Definisi Koperasi Menurut P.J.V. Dooren
There is no single definition (for coopertive) which is generally accepted, but the common principle is that cooperative union is an association of member, either personal or corporate, which have voluntarily come together in pursuit of a common economic objective .

4.    Definisi Koperasi Menurut Hatta (Bapak Koperasi Indonesia)
Bapak Hatta mejelaskan bahwa Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki  nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong. Semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan “seorang buat semua dan semua buat seorang”.

5.    Definisi Koperasi Menurut Munkner
Munkner menyatakan pendapat bahwa Koperasi sebagai organisasi tolong menolong yang menjalankan “urus-niaga” secara kumpulan, yang ber-asaskan konsep tolong-menolong. Aktivitas dalam urus-niaga semata-mata bertujuan ekonomi, bukan sosial seperti yang dikandung gotong royong

6.    Definisi Koperasi Menurut UU No. 25/1992 (Perkoperasian Indonesia)
Menurut UU no.25 mengatakan bahwa, Koperasi adalah Badan usaha yang beranggotakan beberapa orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas dasar asas kekeluargaan.
Itulah beberapa pengertian mengenai Koperasi, yang sudah menjelaskan pengertian pengertian koperasi dari berbagai sisi. Namun jika hanya sebatas pengertian tidak akan cukup untuk lebih mengenal koperasi, maka akan dicoba menjelaskan selanjutnya mengenai hal hal apa saja yang ada di dalam manajemen koperasi.

·      Tujuan dari Koperasi
Sesuai UU No. 25/1992 Pasal 3, Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan  masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945

·      Prinsip – Prinsip dalam Koperasi

1.    Prinsip Koperasi Menurut Munkner
Ø Keanggotaan bersifat sukarela
Ø Keanggotaan terbuka
Ø Pengembangan anggota
Ø Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
Ø Manajemen dan pengawasan dilaksanakan scr demokratis
Ø Koperasi sbg kumpulan orang-orang
Ø Modal yang berkaitan dg aspek sosial tidak dibagi
Ø Efisiensi ekonomi dari perusahaan  koperasi
Ø Perkumpulan dengan sukarela
Ø Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
Ø Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
Ø Pendidikan anggota

2.    Prinsip Koperasi Menurut Rochdale
Ø Pengawasan secara demokratis
Ø Keanggotaan yang terbuka
Ø Bunga atas modal dibatasi
Ø Pembagian sisa hasil usaha kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing anggota
Ø Penjualan sepenuhnya dengan tunai
Ø Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak yang dipalsukan
Ø Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip anggota
Ø Netral terhadap politik dan agama

3.    Prinsip Koperasi Menurut Raiffeisen
Ø Swadaya
Ø Daerah kerja terbatas
Ø SHU untuk cadangan
Ø Tanggung jawab anggota tidak terbatas
Ø Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
Ø Usaha hanya kepada anggota
Ø Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang

4.    Prinsip Koperasi Menurut Herman Schulze
Ø Swadaya
Ø Daerah kerja tak terbatas
Ø SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
Ø Tanggung jawab anggota terbatas
Ø Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
Ø Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota

5.    Prinsip Koperasi Menurut ICA
Ø Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan  yang dibuat-buat
Ø Kepemimpinan yang demokratis atas dasar satu orang satu suara
Ø Modal menerima bunga yang terbatas (bila ada)
Ø SHU dibagi 3 : cadangan, masyarakat, ke anggota sesuai dengan jasa masing-masing
Ø Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus
Ø Gerakan koperasi harus melaksanakan kerjasama yang erat, baik ditingkat regional, nasional maupun internasional

6.    Prinsip Koperasi Menurut Koperasi Indonesia
Ø Sifat keanggotaan sukarela dan terbuka untuk setiap warga negara Indonesia
Ø Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi  sebagai pemimpin demokrasi dalam koperasi
Ø Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota
Ø Adanya pembatasan bunga atas modal
Ø Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya
Ø Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
Ø Swadaya, swakarta dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri

·      Bentuk Organisasi dalam Koperasi

1.    Bentuk Organisasi dalam Koperasi Menurut Hanel
Merupakan bentuk koperasi / organisasi yang tanpa memperhatikan bentuk hukum dan dapat didefinisikan dengan pengertian hukum
a.    sub sistem koperasi :
Ø individu (pemilik dan konsumen akhir)
Ø Pengusaha Perorangan/kelompok ( pemasok /supplier)
Ø Badan Usaha yang melayani anggota dan masyarakat

2.    Bentuk Organisasi dalam Koperasi Menurut Ropke
Koperasi merupakan bentuk organisasi bisnis yang para anggotanya adalah juga pelanggar utama dari perusahaan tersebut.

a.      Identifikasi Ciri Khusus :
Ø Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi)
Ø Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi (swadaya kelompok koperasi)
Ø Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi)
Ø Koperasi bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan jasa)

b.    Sub system :
Ø Anggota Koperasi
Ø Badan Usaha Koperasi
Ø Organisasi Koperasi

·      Hirarki Tanggung Jawab

2.    Pengurus
Pasal 29 ayat 2 UU No. 25 Tahun 1992 menyebutkan “ Pengurus merupakan pemegang kuasa rapat Anggota”.
Tugasnya adalah sebagai berikut :
Ø Mengelola Koperasi dan Usahanya
Ø Mengajukan rancangan Rencana kerja, budget dan belanja koperasi
Ø Menyelenggaran Rapat Anggota
Ø Mengajukan Laporan Keuangan & Pertanggungjawaban tugas
Ø Memelihara buku daftar anggota dan pengurus

Wewenang dari pengurus adalah sebagai berikut:
Ø Mewakili koperasi di dalam maupun di luar pengadilan
Ø Memutuskan penerimaan atau penolakan anggota baru serta pemberhentian anggota sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar
Ø Melakukan tindakan dan upaya bagi kepentingan dan kemanfaatan Koperasi.

3.    Pengelola
Pengelola koperasi adalah mereka yang diangkat dan diperhentikan oleh pengurus untuk mengembangkan koperasi secara efisien dan profesional.
Kedudukan pengelola adalah sebagai karyawan / pegawai yang diberi kuasa dan weweang oleh pengurus.

Tugas dan Tanggungjawab pengelola koperasi adalah sebagai berikut:
Ø Membantu memberikan usulan kepada pengurus dalam menyusun perencanaan
Ø Merumuskan pola pelaksanaan kebijaksanaan pengurus secara efektif dan efisien.
Ø Membantu pegurus dalam menyusun uraian tugas bawahannya.
Ø Menentukan standar kualifikasi dalam pemilihan dan promosi pegawai.

3.  Pengawas
Pasal 38 dan Pasal 39 UU No 25 Tahun 1992 mengenai tugas dan wewenang dari seorang pengawas :
Tugas dari pengawas adalah sebagai berikut :
Ø Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi.
Ø Membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasan

Wewenang dari seorang Pengawas adalah sebagai berikut :
Ø Meneliti catatan yang ada pada koperasi.
Ø Mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.

· Pola Manajemen

Ø Menggunakan gaya manajemen yang partisipatif
Ø Terdapat pola “job description” pada setiap unsur dalam koperasi
Ø Setiap unsur memiliki ruang lingkup keputusan yang berbeda (decision area)
Ø Seluruh unsur memiliki ruang lingkup keputusan yang sama (shared decision areas)